Rabu, 4 November 2026
TERKINI
⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

Diduga Kebal Hukum, Praktik Judi Fo di Bangka Barat Jalan Terus

Diduga Kebal Hukum, Praktik Judi Fo di Bangka Barat Jalan Terus

Bangka Barat –Referensi Aktual Mapj.Com– Aktivitas perjudian jenis Fo (foya-foya/dadu) di Dusun Suntai, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, diduga berlangsung bebas dan terbuka tanpa tersentuh penegakan hukum. Praktik ilegal ini disebut telah beroperasi cukup lama di sebuah pondok perkebunan duku milik warga setempat, memicu keresahan sekaligus tanda tanya besar di tengah masyarakat. Rabu (17/12/2025)

Informasi yang diterima awak media pada Selasa, 16 Desember 2025, menyebutkan bahwa lokasi perjudian tersebut kerap ramai dikunjungi warga dari berbagai wilayah sekitar.

Aktivitas perjudian berlangsung hampir setiap hari, dengan jam operasional yang relatif konsisten sejak sore hingga larut malam.

Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa perjudian jenis Fo itu telah lama menjadi “rahasia umum” di Dusun Suntai.

Bahkan, keberadaannya dinilai seolah dibiarkan tanpa hambatan, meskipun lokasinya tidak jauh dari permukiman warga.

> “Perjudian jenis Fo ini sudah lama berjalan. Kalau pemainnya ramai, bisa dari sore sampai tengah malam. Kalau sepi, biasanya tetap beroperasi sampai sekitar jam 23.00 WIB,” ungkap sumber tersebut.

*Bandar Diduga Warga Lokal, Beroperasi Tanpa Rasa Takut*

Lebih lanjut, sumber menyebutkan bahwa kegiatan perjudian tersebut diduga kuat dibandari oleh seorang warga setempat berinisial *Buki*.

Sosok ini disebut menjalankan aktivitas perjudian dengan sangat tenang dan santai, tanpa menunjukkan kekhawatiran akan tindakan aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau lemahnya pengawasan di wilayah hukum Polsek Parit Tiga – Jebus. Bahkan, di mata masyarakat, praktik perjudian tersebut seolah memiliki “kekebalan hukum” karena terus beroperasi tanpa gangguan.

*Publik Soroti Kinerja Aparat Penegak Hukum*

Berjalan bebasnya aktivitas perjudian ini memicu kritik tajam dari masyarakat. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan serta komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas penyakit masyarakat yang secara jelas dilarang undang-undang.

“Kalau sudah berjalan lama dan terang-terangan, publik tentu bertanya: ke mana fungsi pengawasan aparat? Kenapa bisa aman-aman saja?” ujar salah seorang warga dengan nada heran.

Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata dan segera melakukan langkah konkret untuk menegakkan hukum, sekaligus memulihkan rasa keadilan dan ketertiban di tengah lingkungan sosial.

*Upaya Konfirmasi dan Prinsip Keberimbangan*

Demi menjunjung asas keberimbangan, awak media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada *Buki*, yang disebut sebagai bandar perjudian, melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun.

Selanjutnya, awak media juga akan melakukan konfirmasi resmi kepada pihak *Polsek Parit Tiga – Jebus* dan *Polres Bangka Barat* guna memperoleh penjelasan serta sikap institusional terkait dugaan pembiaran aktivitas perjudian tersebut.

*Ancaman Hukum Tegas Menanti*

Sebagai informasi, praktik perjudian di Indonesia merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam *Pasal 303 dan Pasal 303 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*.

Pasal 303 KUHP mengatur sanksi bagi bandar atau penyelenggara perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama *10 tahun* atau denda paling banyak *Rp25 juta*.

Sementara itu, Pasal 303 Bis KUHP menjerat para pemain dengan ancaman pidana penjara paling lama *4 tahun* atau denda maksimal *Rp10 juta*.

Dengan demikian, apabila dugaan ini terbukti secara hukum, baik bandar maupun para pemain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga hadir secara adil untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. (Redaksi Tim)

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Rudy Pamungkas

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *