Rabu, 4 November 2026
TERKINI
⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

Mafia BBM Subsidi Marak di Banyumas, BPH Migas dan Polisi Diminta Bertindak Tegas

Mafia BBM Subsidi Marak di Banyumas, BPH Migas dan Polisi Diminta Bertindak Tegas

Banyumas –Referensi Aktual Mapj.Com–Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, kembali terkuak dan meresahkan masyarakat.3.12.2025

Aktivitas ilegal yang dikenal sebagai ‘pengangsuan’ atau penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terbukti masih beroperasi, memicu desakan keras agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penindakan tuntas.

​Kronologi Penemuan dan Pengakuan Koordinator Lapangan

​Aktivitas ilegal ini terekam pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di SPBU 44.531.16 Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja. Awak media menemukan satu unit truk sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar secara tidak wajar.

​Saat dikonfirmasi, operator SPBU awalnya mencoba berkelit. Namun, sopir truk yang tertangkap basah memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ‘pengangsuan’ itu baru dimulai hari itu dengan sekitar tiga unit truk, dan total lima unit terlibat dalam aktivitas tersebut. Sopir juga menyebutkan bahwa operasi ini diduga milik seseorang berinisial (W) dari Cilacap.

​Pengakuan yang lebih mencengangkan datang dari pria berinisial (H), yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mafia BBM tersebut. Melalui sambungan telepon, (H) secara terbuka mengklaim telah memberikan “atensi pengondisian” kepada seseorang berinisial (YT) untuk memuluskan praktik ilegal di wilayah Banyumas. (H) bahkan berani mengundang awak media untuk datang ke posko mereka yang diduga berada di SPBU Kalimanah, Kabupaten Purbalingga—mengindikasikan jaringan mafia ini telah meluas.

​Ancaman Hukum Terhadap Pelaku Mafia BBM Subsidi

​Praktik ‘pengangsuan’ dan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

​Khususnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

​Pasal 55 UU Migas berbunyi: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

​Desakan Tindak Tegas dan Pengawasan APH

​Maraknya kembali praktik ini menimbulkan kekhawatiran karena kuota BBM bersubsidi, yang berasal dari uang negara, seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan sektor usaha mikro, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal oleh oknum mafia.

​Aktivis pers berinisial (T) mendesak BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH), terutama institusi kepolisian, untuk segera turun tangan. “(T) meminta BPH Migas dan Institusi Kepolisian untuk segera mengawasi, menertibkan, dan menindak tegas para mafia BBM bersubsidi tersebut,” tegasnya.

​(T) juga menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Divisi Propam Kepolisian untuk memastikan tidak ada oknum APH yang terlibat atau mem-bekingi praktik ilegal ini, mengingat banyak kasus serupa yang penanganannya dinilai “ngambang” atau terhenti di tengah jalan. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan di lapangan.

​Harapan besar diletakkan pada upaya penindakan kali ini agar dapat berjalan tuntas, membongkar jaringan mafia secara keseluruhan, dan mewujudkan pendistribusian BBM bersubsidi yang tepat sasaran.

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Rudy Pamungkas

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *