Kamis, 5 November 2026
TERKINI
⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

Toko Berkedok Kosmetik di Bukit Duri Tanjakan Tebet Diduga Jadi Pusat Peredaran Obat Keras ilegal

Toko Berkedok Kosmetik di Bukit Duri Tanjakan Tebet Diduga Jadi Pusat Peredaran Obat Keras ilegal

​Jakarta Selatan –Referensi Aktual Mapj.Com–
30/11/2025. Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Aktivitas ilegal ini dilaporkan berlangsung di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Bukit Duri Tanjakan, RT 02/RW 09, Tebet, yang beroperasi dengan kedok sebagai toko kosmetik.

​Warga sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penjualan obat-obatan terlarang yang sasarannya diduga kuat adalah remaja.

​Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keprihatinannya. “Kami sering melihat bekas bungkusan obat tercecer, dan remaja silih berganti di toko itu. Kami sangat khawatir anak-anak mengonsumsi obat berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan mereka,” ujarnya.

​Menurut keterangan warga, praktik ini diduga melibatkan inisial R sebagai pihak yang mengendalikan toko tersebut.

​Obat Keras Tanpa Resep
​Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut diduga menjual obat keras seperti Tramadol dan jenis lainnya tanpa persyaratan resep dokter. Penjualan sediaan farmasi golongan G wajib dilakukan melalui jalur resmi dan resep dokter sesuai regulasi yang berlaku. Tramadol sendiri termasuk obat yang peredarannya dibatasi karena berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan efek kecanduan serius.

​Dugaan Keterlibatan Oknum
​Keresahan masyarakat semakin memuncak karena adanya dugaan bahwa praktik ilegal ini berjalan bebas dan terkesan luput dari pengawasan.

Sejumlah warga secara terbuka menyampaikan adanya indikasi dukungan atau perlindungan dari oknum tertentu, yang diduga membuat praktik ini sulit diberantas.

​”Mereka beroperasi seolah tanpa takut, dan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat kami. Kami berharap aparat bertindak tegas, tidak hanya menutup toko, tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya oknum yang memfasilitasi kegiatan ilegal ini,” tegasnya.

​Permintaan Tindakan Tegas Aparat
​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Sektor Tebet, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya, untuk segera melakukan penyelidikan, menindak tegas pelaku, dan menghentikan praktik peredaran obat ilegal tersebut.

​Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

(Redaksi Tim)

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Rudy Pamungkas

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *