Kamis, 5 November 2026
TERKINI
⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

PABRIK PARFUM TANGSEL TANPA IZIN BPOM & LANGGAR ZONASI – LURAH “BELUM TAHU”, TAPI HUKUM TELAH JELAS DAN SANKSINYA BERAT!

PABRIK PARFUM TANGSEL TANPA IZIN BPOM & LANGGAR ZONASI – LURAH “BELUM TAHU”, TAPI HUKUM TELAH JELAS DAN SANKSINYA BERAT!

Tangerang Selatan –Referensi Aktual Mapj.Com–Terpantau diduga PT Rajawangi di Jalan Raya Puspiptek Setu berani beroperasi lama memproduksi parfum tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) – padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang memperbarui aturan kosmetik), parfum termasuk kategori kosmetik yang WAJIB didaftarkan dan mendapat nomor notifikasi sebelum dipasarkan.28/11/2025

Direktur perusahaan, Bu Beatrice, malah bersandar pada saran konsultan yang salah: “izin BPOM tidak perlu”. Padahal pakar hukum bisnis Ahmad Rachman dari Universitas Pamulang menegaskan: “Tanpa izin adalah pelanggaran administratif bahkan pidana jika produk beredar – sesuai aturan yang mengatur kosmetik di bawah naungan UU Kesehatan!”

Berdasarkan pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Jika ternyata produk mengandung bahan berbahaya, sanksi akan semakin berat. Sebelumnya, UU No. 36 Tahun 2009 juga menentukan penjara hingga 15 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah untuk yang tidak memiliki izin edar kosmetik.

Tidak cuma itu – pabriknya malah berdiri di kawasan pemukiman yang bukan untuk industri kimia atau pengolahan bahan aromatik, melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan. Warga kesusahan: “Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari! Ini kawasan hunian, bukan industri!” ungkap Slamet (45), warga sekitar.

Berdasarkan pasal 69 jo. pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelaku yang melakukan pemanfaatan ruang tidak sesuai RTRW dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah. Sementara UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (pasal 71) menambahkan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah bagi yang mengubah fungsi ruang tanpa izin. Jika ternyata pabrik juga tidak memiliki izin lingkungan, mereka juga berisiko dipenjara 1-3 tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan.

Ironisnya, Lurah Setu Adhi Mustofa S.HI justru mengaku “belum tahu secara detail” dan belum ada laporan dari RT/RW. Padahal berdasarkan peraturan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

Warga minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera turun tangan. Sampai sekarang, pihak berwenang masih diam tanpa keterangan resmi – padahal hukum telah menentukan batasan yang jelas dan sanksi yang berat bagi pelanggar.

(TimVN)

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Rudy Pamungkas

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *