Rabu, 4 November 2026
TERKINI
⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Rembang –Referensi Aktual Mapj– Dunia hukum di Kabupaten Rembang kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Pancur. Ia diduga meminta 70% laba usaha CV Balsepak Amanah dengan alasan biaya administratif. Akibat tindakan tersebut, pelapor berinisial B mengaku menderita kerugian hingga Rp75 juta.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui kuasa hukum Karisma Law Office (Buhari Sutarno, S.H., Joko Purnomo, S.H., Moh Burhanuddin, S.H., Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M.) dengan nomor aduan STPA/87/VIII/2025/DITRESKRIMSUS, tertanggal 18 Agustus 2025.

Namun, publik dibuat geram karena laporan yang seharusnya ditangani serius oleh Unit 3 Tipikor Polres Rembang, justru harus “naik kelas” ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Tipikor Rembang hanya berani menindak kasus kecil, tetapi lumpuh ketika berhadapan dengan dugaan pungli pejabat desa?

Dasar Hukum Dugaan Pungli

1. Pasal 12 huruf e & f UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 – pejabat yang meminta atau menerima sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan dapat dipidana.

2. Pasal 421 KUHP – pejabat dilarang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang memberikan sesuatu.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – kepala desa wajib mengelola kewenangan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya diri.

4. Pasal 3 UU Tipikor – setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat adalah tindak pidana korupsi.


Jika benar seorang kepala desa berani meminta 70% laba usaha rakyat, itu bukan lagi biaya administrasi—itu perampokan berbaju jabatan.

Lebih ironis lagi, publik melihat ketidakseriusan aparat setempat. Ketika dugaan pungli pejabat desa saja tidak disentuh, muncul kesan bahwa aparat justru lebih sibuk “mengurus perkara perdata dipaksa jadi pidana,” ketimbang memberantas praktik pungli yang nyata-nyata melukai masyarakat.

Suara masyarakat kini semakin lantang:
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau pungli kades saja tak berani disentuh, bagaimana mungkin rakyat percaya pada penegakan hukum di Rembang?”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan kasus ini.

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Rudy Pamungkas

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *