Kamis, 5 November 2026
TERKINI
⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

Ijazah Siswa SMP Ditahan Gegara Tunggakan LKS Rp 50 Ribu, Diduga Langgar Aturan Pendidikan

Ijazah Siswa SMP Ditahan Gegara Tunggakan LKS Rp 50 Ribu, Diduga Langgar Aturan Pendidikan

Wonosobo –Referensi Aktual Mapj– Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh praktik penahanan ijazah. Seorang siswa SMP Negeri 6 Satu Atap Kepil, Kabupaten Wonosobo, tidak mendapatkan ijazah kelulusannya karena belum melunasi pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp 50.000.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/6/2025). Orang tua siswa, Alek S, menyatakan kekecewaannya saat mendatangi sekolah dan mendapati bahwa ijazah anaknya belum bisa diberikan karena adanya tunggakan LKS.

Pihak sekolah melalui Humas, Abdul Hamid, membenarkan bahwa siswa tersebut belum melunasi pembayaran. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu bukanlah bentuk penahanan resmi.

“Sebenarnya tidak ada penahanan. Ini hanya sebagai bentuk konsekuensi agar semua siswa tertib administrasi,” ujar Abdul Hamid.

Meski tidak mengakui secara langsung adanya penahanan, pernyataan tersebut mengindikasikan adanya pengkondisian administratif yang secara substantif berakibat pada terganjalnya hak siswa untuk menerima dokumen kelulusan. Dalam praktik sebelumnya, menurut pihak sekolah, ijazah tetap diberikan meski terdapat kekurangan administrasi. Namun, pada kasus ini, kebijakan berbeda diberlakukan.

Diduga Langgar Aturan Pendidikan

Orang tua siswa menyayangkan adanya praktik jual beli LKS yang masih berlangsung di lingkungan sekolah negeri. Ia meminta agar Dinas Pendidikan Wonosobo melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Saya berharap pemangku kebijakan pendidikan di Wonosobo meninjau kembali praktik jual beli LKS. Semua sudah ada aturannya,” kata Alek S.

Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan keuangan non-akademik seperti LKS bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan wajib yang bersifat memaksa. Selain itu, Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.

Bahkan dalam perspektif hukum administrasi, praktik penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi yang melanggar prinsip pelayanan publik, yakni aksesibilitas, non-diskriminasi, dan keadilan.

Pakar pendidikan dan pemerhati kebijakan publik menilai bahwa penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran hak dasar siswa. Ijazah merupakan hak mutlak yang tidak boleh dijadikan alat tukar atau jaminan pembayaran. Sekolah sebagai institusi negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum dan perlindungan hak peserta didik.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Wonosobo guna menyelesaikan persoalan ini serta memastikan agar hak-hak peserta didik tidak dikorbankan oleh kebijakan administrasi yang menyimpang dari hukum.

Sumber Fauzi

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Rudy Pamungkas

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *