Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

Kejari Makassar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan

Kejari Makassar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan

MAKASSAR-(ReferensiAktualLmapj.com)29/05/2023.Kejari Makassar menetapkan tiga tersangka kasus pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Kajari Makassar Andi Sundari mengatakan, ketiganya masing-masing Andi Tenri A Palallo Kepala Dinas Perpustakaan kota Makassar, Mustakim Direktur CV Mustika Graha, dan Ridanha selaku pelaksana kegiatan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan,” ujar Andi Sundari, Jumat (19/5/2023) petang.

Dikatakan Andi Sundari, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor : Print – 01/P.4.10/Fd.1/01/2023, 27 Januari 2023.

Penyidik telah memiliki minimal 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka,” lanjut dia.

Dijelaskan Andi Sundari, pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar Tahun Anggaran 2021 memiliki nilai anggaran sebesar Rp7,9 miliar.

“Telah dinyatakan putus kontrak sehingga pembagunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen,” sebutnya.

Tambahnya, berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari Unhas, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya.

“Diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, sebesar, Rp. 3 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Andi Sundari, ketiga tersangka akan ditahan di rumah tahanan selama 20 hari kedepan untuk kelancaran poses penyidikan.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kuncinya.

 

 

Editor:Margono

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Natsir DM

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *