Rabu, 4 November 2026
TERKINI
⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

Tanggapan Ketum LMAPJ Atas Menangnya Gugatan Putusan PTUN SEKDA Non Aktif Abd,Hayat Gani.

Tanggapan Ketum LMAPJ Atas Menangnya Gugatan Putusan PTUN SEKDA Non Aktif Abd,Hayat Gani.

MAKASSAR- (ReferensiAktualLmapj.com)Selasa/25/April/2023.Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi telah mengabulkan gugatan penggugat Abdul Hayat Gani. Selanjutnya menyatakan batal keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 142/ TPA Tahun 2022, tanggal 30 November 2022 tentang pemberhentian Pimpinan Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atas nama Dr Abdul Hayat Gani M.Si.

Selanjutnya mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Presiden Republik Indonesia dengan nomor : 142/TPA Tahun 2022, tanggal 30 November 2022 tentang pemberhentian Pimpinan Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M.Si.

Amar putusan PTUN tersebut mendapat tanggapan dari Ketum Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ), Muh Natsir S.H., M.H. kepada wartawan di kantor MAPJ jalan Sultan Alauddin, Senin (24/04/2023) mengatakan, sejak awal penerbitan SK pemberhentian Sekda tersebut dirinya telah menyoroti melalui pemberitaan beberapa media. pemberhentian secara ilegal terhadap Sekprov yang diterbitkan Pemprov Sulsel itu akhirnya telah dibatalkan secara resmi oleh PTUN.

Akibat kejadian ini bisa mengakibatkan kesenjangan politik antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini menjadi pembelajaran bagi Pemprov Sulsel agar ke depannya tidak ada lagi ASN yang dizalimi, serta tidak terjadi lagi pembunuhan karakter terhadap putra daerah hanya untuk kepentingan politik, seperti yang dialami oleh Abdul Hayat Gani,” kata Muhammad Natsir.

Lanjut dikatakan Natsir, dirinya pernah komunikasi via handphone dengan Abdul Hayat Gani, ia mengatakan dengan adanya putusan PTUN membatalkan SK pemberhentian Sekda Sulsel, artinya SK baru tersebut batal demi hukum jadi SK yang lama menetapkan dirinya selaku Sekda Pemprov Sulsel itu yang berlaku,” ungkapnya.Ditambahkannya, Hayat Gani mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menelaah amar putusan PTUN, hasilnya akan mengembalikan jabatannya selaku Sekda Pemprov Sulsel. “Jadi secara defacto Abdul Hayat Gani masih menjabat selaku Sekda Pemprov Sulsel, bukan Staf Pemprov Sulsel,” tutup M. Natsir Ketua LBH MAPJ.

Editor: Margono

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Natsir DM

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *