Perkara kasus mafia tanah ini bermodus mal-administrasi penerbitan Sertifikat Hak Milik
Makassar-(Referensilmapj.com).18/12/22.sebut saja Naharia sebagai pemilik lahan (empang) dengan persil 74 Dvv.II.kohir 735 C1 dengan luas 4.12 Ha,Kampung Sumanna Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar,meminta Bantuan Hukum ke Kanto pusat LMAPJ-YLBH (Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan)-(Lembaga Bantuan Hukum),untuk mendampingi menempuh jalur Hukum.

dari pengkajian Tim Investigasi LMAPJ, kasus(perkara) tanah milik NAHARIA,ada beberapa orang yg di duga terkait dalam pemalsuan (memanipulasi)Surat Tanah (Rinci) yang bisa menghilangkan Hak Perdata Ahli waris,yaitu: Syahrir Dg Naba,Bimba Dg Ngasih,Karimong,H.Sikki

Untuk menguatkan Bukti Keabsahan Surat kepemilikan NAHARIA dimana yg tidak pernah memindah tangankan,Tim Investigasi beserta Kuasa Hukum sebagai pendamping Melakukan Mediasi Di Kecamatan Tamalate Kota Makassar.Namun sangat di sayangkan kelompok dari syahrir Dg Naba tidak mengikuti Alur Mediasi sehingga Kuasa Hukum Menyurat Ke Kapolda Sulsel Dan Satgas Mafia Tanah untuk di Proses Hukum Lebih Lanjut.
Editor:uphy
MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI
Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Tinggalkan Balasan