Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

MONEY POLITIC Menjangkiti Pilkades Serentak di Tinombo Selatan Parigi Moutong.

MONEY POLITIC Menjangkiti Pilkades Serentak di Tinombo Selatan Parigi Moutong.

PARIMO-SULTENG(ReferensiAktual Lmapj.com)30/Juni/2022.Pemilihan Kepala Desa serentak di kabupaten PARIMO,(18/Juni/2022) tepatnya di Desa Malanggo kecamatan Tinombo Selatan.di cederai dengan kasus Money Politic.

Dari ke empat (4) calon Desa salah satu dari calon tersebut rela menggelontorkan uang puluhan juta demi mendulang suara.

Salah satu warga yang sempat tertangkap tangan oleh Tim INVESTIGASI LMAPJ.(LEMBAGA MASYARAKAT ANTI PENYALAHGUNAAN JABATAN)mengatakan “kami di berikan uang sejumlah Rp200,000 Oleh tim Cakades 02 agar di saat pemilihan besok mencoblos no 02.

Mirisnya lagi kasus tersebut melibatkan ada 2 orang oknum dari kecamatan yg turut serta dalam kegiatan Pilkades
1:Abd.Rasak.SAG.
2:Agus salim.kasi Trantib Kecamatan.

Ironisnya, aksi terlarang yang melanggar Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa ini dianggap biasa oleh Calon Kepala Desa yang menganggap money politic tersebut hal lumrah.
Padahal justru hal tersebut merusak sistem hukum ketatanegaraan dan berpeluang sang pejabat melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 149 KUHP (3).

Jika hal tersebut dianggap biasa dan menjadi budaya akan merusak sendi-sendi hukum dan berbahaya bagi generasi penerus bangsa karena money politic akan melahirkan kejahatan khusus lainnya terutama kejahatan tindak pidana khusus yakni korupsi.

“Kami sangat berharap pada instansi terkait untuk menggugurkan calon 02 ”
Bila akar korupsi saja sudah berkembang di lapisan pemerintahan desa, bagaimana nanti dengan Pilkada dan Pilpres? berapa ratus miliar yang akan dikeluarkan.”tutup Narasumber yang enggan di sebut namanya.

Tim Investigasi
Editor: uphy

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Natsir DM

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *