Rabu, 4 November 2026
TERKINI
⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

Anggaran Jembatan Gantung Desa Watunoho Jadi Sorotan Masyarakat

Anggaran Jembatan Gantung Desa Watunoho Jadi Sorotan Masyarakat
Gambaran Umum Desa Lalohao

REFERENSIMAPJ.COM, KOLAKA UTARA – Di dua desa Watunoho dan Lalohao, pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan keduanya menjadi sorotan masyarakat setempat. Tidak ada papan pengumuman proyek yang dipasang di lokasi pembangunan jembatan, sehingga sulit untuk menentukan berapa sebenarnya anggaran untuk jembatan tersebut.

Selain itu, proyek tersebut dilakukan dengan melenceng dari tujuan dan keinginan warga dua desa yang terletak di antara Desa Watunoho dan Desa Lalohao. Muh. Nasir, kepala desa Lelehao, berkata, “Mengapa kami dipanggil ke lapangan jika pendapat kami tidak didengar?” “Kenapa kita dipanggil ke lapangan?” dia bertanya singkat. Senada dengan itu, Kepala Desa Watunoho, Muh. Arief sempat sempat menghentikan pekerjaannya karena tindakannya tidak sesuai dengan keinginan masyarakat Watunoho. “Tolong hentikan semua operasi kerja dulu,” Moh. Arif meminta. “Saya perlu ke kantor untuk bertemu dengan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Kolaka Utara,” jelasnya. Adalah Pimpinan Proyek Jembatan Gantung dan Petugas Lapangan Pekerjaan Umum Kolaka Utara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Sebagian besar bahan jembatan sebelumnya, dalam bentuk jembatan gantung bolak-balik dan bentang lantai jembatan gantung lama, digunakan di jembatan gantung baru, dan biaya untuk melakukannya tidak diperhitungkan dengan benar sebelumnya.

Syarifuddin Sultan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LBH-MAPJ) lokal mengamati dan menanggapi kegiatan tersebut. Jika proyek terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka proyek akan dihentikan. Menurut Syarifuddin Sultan, proyek jembatan di perbatasan kedua desa tersebut merupakan contoh penyalahgunaan wewenang/jabatan ketimbang tindak pidana korupsi. “Itu bukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Melalui situs resminya, Imran mengklaim pembangunan jembatan gantung itu sebenarnya bukan proyek konstruksi. Meski tidak masuk dalam anggaran dana swakelola PUPR, namun untuk renovasi jembatan gantung di Desa Watunohu dibiayai dana tersebut. “Tidak ada papan proyek karena tidak ada paket kegiatan,” kata Imran di akun Whatsapp miliknya.

Namun, kenyataan di lapangan, seperti yang digambarkan Imran dalam kapasitasnya sebagai Project Manager, sama sekali tidak praktis. Karena jembatan gantung itu dibangun, itu bukan proyek perbaikan, melainkan pembangunan jembatan gantung baru di lokasi yang berbeda. (Syarif)

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Yuli

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *