Dugaan Praktek Mafia Sewa Menyewa Ruko Di Pasar Pekkae Barru, LSM MAPJ Lakukan Investigasi
REFERENSIMAPJ.COM, BARRU – Kejanggalan sewa menyewa ruko telah ditemukan di Kabupaten Barru, tepatnya lokasi ini ditemukan pada Pasar Pekkae, Palanro, dan Mangkoso. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) Pusat, Drs. Muh. Natsir DM, BcKu, S.H, M.Si, yang merasa prihatin atas adanya oknum atau mafia yang dilakukan oleh beberapa orang dan mungkin diantaranya ada yang terlibat pejabat pemerintahan setempat.
“Ini bukan hanya seorang akan tetapi beberapa orang yang terlibat dan di lakukan secara bersama diduga dan terindikasi dilakukan oleh salah seorang pejabat pemerintahan setempat di Kabupaten Barru, dan Ini sangat merugikan masyarakat dan pengguna ruko tersebut. Sehingga ruko Pasar Pekkae, Palanro, dan Mangkoso perlu di evaluasi pemiliknya karena telah terjadi pemanfaatan pada oknum tertentu (perantara).” Jelas Muh. Natsir dalam keterangannya Selasa (06/07).
Lanjut dijelaskan bahwa hal tersebut sudah melanggar hukum dan menjadi temuan dari tim Investigasi MAPJ / LBH yang akan terus mencari kebenaran ini dan akan dilaporkan ke Bupati Barru yang selanjutnya akan diserahkan ke Tipikor mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ketua Lembaga MAPJ / LBH Pusat Drs. Muh. Natsir DM, BcKu, S.H, M.Si, ruko Pekkae perlu dievaluasi pemiliknya sebab terjadi pemanfaatan pada oknum tertentu, sehingga ruko Pasar Pekkae, Palanro, dan Mangkoso masih banyak yang kosong dan tidak terpakai rusak begitu saja. Sehingga dapat menimbulkan kerugian yang begitu besar, karena adanya perbuatan oknum mafia yang telah memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri. (red)
MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI
Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Tinggalkan Balasan