Kamis, 5 November 2026
TERKINI
⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

REGULASI DEWAN PERS REPUBLIK INDONESIA

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman operasional agar pengelolaannya terlaksana secara profesional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

BUTIR 1

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

BUTIR 2

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
  • Pengecualian Verifikasi: Dalam hal berita yang mengandung kepentingan publik yang mendesak, verifikasi dapat ditunda dengan syarat:

    • Memiliki sumber berita yang jelas, kredibel, dan kompeten;
    • Subjek berita yang harus dikonfirmasi belum berhasil ditemukan atau dihubungi;
    • Media menyertakan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya;
    • Setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dimuat pada berita pembaruan (update) dengan tautan pada berita terdahulu.

BUTIR 3

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Media siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan log-in sebelum dapat mempublikasikan komentar atau isi buatan pengguna.
  • Pengguna dilarang mempublikasikan isi yang mengandung kebohongan, fitnah, sadis, cabul, diskriminasi SARA, ujaran kebencian, atau merendahkan martabat orang lemah.
  • Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan.
  • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat atas isi buatan pengguna yang melanggar hukum, dan wajib menindaklanjuti secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

BUTIR 4

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan (hyperlinked) pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Setiap pemuatan ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan (timestamp) yang transparan bagi pembaca.
  • Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan oleh media siber lain, maka ralat dan koreksi juga wajib dilakukan oleh media siber pengutip tersebut.

BUTIR 5

Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban kekerasan atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan secara terbuka kepada publik.

BUTIR 6

Praktik Komersial / Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita jurnalistik dan produk komersial (iklan/sponsor).

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau advertorial wajib mencantumkan keterangan “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsor” secara transparan agar tidak menyesatkan pembaca.

BUTIR 7 & 8

Hak Cipta & Pencantuman Pedoman

Hak Cipta: Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mencantumkan atribusi sumber kutipan secara jelas.

Pencantuman Pedoman: Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang, utuh, dan mudah diakses oleh publik.

Komitmen Kepatuhan Redaksi Referensi Aktual & MAPJ

Seluruh jajaran redaksi, editor, jurnalis lapangan, dan pengelola kanal siber Referensi Aktual tunduk dan patuh tanpa pengecualian pada seluruh butir Pedoman Pemberitaan Media Siber ini demi menjaga integritas, supremasi hukum, dan kepercayaan masyarakat Indonesia.