Bupati Majene Andi Achmad Syukri kembali mengukuhan 10 kepala desa perpanjangan masa jabatan
Majene, www.refensimapj.com .Pemerintah kabupaten Majene kembali menggelar pengukuhan 10 kepala desa perpanjangan masa jabatan yang dipimpin langsung Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele, pada Jumat 31 Oktober 2025 Yang dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Majene
Bupati Majene “Andi Achmad Syukri mengatakan ” kami ucapkan selamat kepada kepala desa dan TP-PKK yang telah menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
nama-nama kepala desa yang akan dikukuhkan
“Yaitu Samsul Manjurai, Kepala Desa Awo
Wardin Wahid, SH, Kepala Desa Soreang
Saharuddin, Kepala Desa Limboro
Ilham, Kepala Desa Bonde Utara
Ardiansyah Djohan, Kepala Desa Tinambung
Sultan, S.Pd., Kepala Desa Betteng
Burhanuddin, S.Pd., Kepala Desa Adolang Dhua
Jabaruddin, Kepala Desa Salutambung
Ansar, S.Pd.I., Kepala Desa Tubo Tengah
Arifin, S.Kep., Kepala Desa Buttu Baruga
Adapun Penambahan masa jabatan ini, untuk harapkan semakin meningkatkan kinerja kepala desa dan TP-PKK. Kami menitipkan pesan kepada kades dan TP-PKK tetap kompak dan berkolaborasi membangun desa dan mensejahterakan masyarakat dan Khususnya,
kata,dia untuk meningkatkan program-program prioritas terutama program pembangunan yang dicanangkan pemerintah daerah dan pusat”selain itu “Saya titipkan, jaga kekompakan. Bangun desa dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya
Ditempat yang sama Wakil Bupati Majene, Andi Rita Mariani menyampaikan dalam perpanjangan masa jabatan ini dimanfaatkan dengan baik untuk suatu mewujudkan tujuan arah kebijakan pembangunan nasional.
“Dari 62 desa di Majene, sudah dilakukan dua tahap perpanjangan masa jabatan kepala desa. Waktu dua tahun cukup panjang untuk menyukseskan agenda pemerintah daerah,”ungkapnya
Proses pengukuhan ini dihadiri wakil bupati Majenr, Andi Rita Mariani Basharoe, Kepala Dinas PMD Majene serta para saksi pengukuhan.
MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI
Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Tinggalkan Balasan