Jumat, 6 November 2026
TERKINI
⚡ ‎Mabes Polri Sedang Dalam Ujian Terkait Mantan Kapolri Menjadi Tersangka Penyadapan Terhadap RI.1 ‎ ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ ‎Mabes Polri Sedang Dalam Ujian Terkait Mantan Kapolri Menjadi Tersangka Penyadapan Terhadap RI.1 ‎ ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan…
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

Gagal Paham Hukum, Direktur PT Berita Istana Diduga Sebarkan Opini Menyesatkan demi Serang Media Independen

Gagal Paham Hukum, Direktur PT Berita Istana Diduga Sebarkan Opini Menyesatkan demi Serang Media Independen

Jakarta –Referensi Aktual Mapj– Dunia pers Indonesia kembali diwarnai oleh tindakan tidak etis dari pelaku industri media itu sendiri, 4 Juli 2025.

Warsito, yang mengklaim diri sebagai Direktur Utama PT Berita Istana Negara, diduga menyebarkan opini menyesatkan yang berpotensi merusak kemerdekaan pers dengan menuding tiga media independen mitraadhyaksa.com, sergap86.id, dan cyberpolri.id sebagai “media bodong”, hanya karena belum mendaftarkan logo ke HAKI dan menggunakan PT Perorangan sebagai badan hukum.

Padahal, pernyataan Warsito justru menunjukkan kesalahan pemahaman hukum yang serius dan dapat dikategorikan sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap media sah yang aktif menjalankan fungsi jurnalistik.

Media Bukan Produk Dagang, Warsito Keliru Fatal

Dalam artikel yang dipublikasikan melalui situs milik PT Berita Istana, Warsito menyatakan bahwa media massa wajib mendaftarkan logo dan nama medianya ke HAKI. Pernyataan ini jelas bertentangan dengan kerangka hukum nasional.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sama sekali tidak mewajibkan pendaftaran HAKI untuk mendirikan atau menjalankan media. Pendaftaran HAKI bersifat opsional, sebagai perlindungan merek jika digunakan dalam ranah komersial.

Dengan demikian, menyebut media sebagai “bodong” hanya karena belum mendaftarkan HAKI adalah tuduhan tidak berdasar, tidak sah secara hukum, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

PT Perorangan Diakui Negara, Warsito Salah Kaprah

Klaim Warsito bahwa PT Perorangan tidak sah sebagai badan hukum media merupakan pendapat yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperkuat melalui PP Nomor 8 Tahun 2021, PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang sah di Indonesia.

Lebih lanjut, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 9 ayat (2), menyebutkan bahwa syarat berdirinya media adalah berbadan hukum Indonesia, tanpa membatasi bentuknya baik PT biasa maupun PT Perorangan.

Warsito, yang mengaku sebagai praktisi pers, justru memelintir fakta hukum yang telah terang diatur dalam perundang-undangan. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah ini murni kesalahan pemahaman hukum atau justru manuver sadar untuk menyerang media pesaing?

Inkonsistensi Logis: Omong Kosong Tak Berdasar Yuridis

Ironisnya, dalam pernyataannya, Warsito mengakui bahwa tidak ada kewajiban bagi media untuk mendaftar ke Dewan Pers dan hal ini memang benar secara hukum. Namun di sisi lain, ia justru memaksakan syarat pendaftaran HAKI dan bentuk PT tertentu, yang tidak diatur dalam UU Pers maupun regulasi pendirian media.

Jika pendaftaran ke Dewan Pers saja tidak diwajibkan, mengapa malah memaksakan standar hukum fiktif yang tidak diatur dalam regulasi mana pun?

Inkonsistensi ini mencerminkan bahwa Warsito bukan sedang memberi edukasi hukum, tetapi membangun narasi sesat yang tendensius dan merugikan.

Tendensi Politis dan Indikasi Monopoli Kebenaran

Tulisan Warsito tidak mencerminkan upaya edukasi hukum, melainkan lebih menyerupai serangan pribadi yang berbalut opini menyesatkan terhadap media yang tak tunduk pada kepentingan tertentu. Tuduhan bahwa media independen tersebut adalah “bodong” tanpa dasar hukum yang sah dapat masuk dalam kategori pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan UU ITE.

Lebih dari itu, apa yang dilakukan Warsito berpotensi menciptakan monopoli narasi hukum, di mana standar legalitas pers dipaksakan dari sudut pandang subjektif dan sepihak.

Seruan Bersama: Lawan Opini Sesat, Tegakkan Kemerdekaan Pers

Tiga media yang diserang Warsito mitraadhyaksa.com, sergap86.id, dan cyberpolri.id secara nyata menjalankan tugas jurnalistik dengan memberitakan isu sosial, hukum, dan pelayanan publik. Menuduh mereka sebagai “bodong” hanya karena tidak sesuai tafsir pribadi seseorang merupakan tindakan semena-mena yang mencederai prinsip-prinsip kemerdekaan pers dan demokrasi.

Kami menyerukan kepada seluruh insan pers, komunitas hukum, serta masyarakat luas untuk melawan segala bentuk propaganda hukum yang sesat dan menyesatkan. Jangan biarkan dunia jurnalistik dijadikan ajang saling menjatuhkan oleh pihak yang tidak memahami, atau sengaja mengaburkan, batas antara opini dan hukum.

CATATAN HUKUM:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 9 ayat (2): Media hanya diwajibkan berbadan hukum Indonesia tanpa menyebut bentuk badan hukum tertentu.

PP No. 8 Tahun 2021: PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang sah menurut negara.

UU Hak Cipta & UU Merek: Pendaftaran HAKI bersifat opsional, bukan syarat pendirian atau legalitas media.

Pasal 310 KUHP & UU ITE: Menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang merugikan reputasi institusi lain dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan dikenakan sanksi pidana. (TIM)

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Rudy Pamungkas

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *