Kamis, 5 November 2026
TERKINI
⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

Diduga Terjadi Penahanan Ijazah di SMK PGRI 1 Pakenjeng

Diduga Terjadi Penahanan Ijazah di SMK PGRI 1 Pakenjeng

Garut –Referensi Aktual Mapj– Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik penahanan ijazah, kali ini terjadi di SMK PGRI 1 Pakenjeng yang berlokasi di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Beberapa orang tua siswa mengaku belum menerima ijazah anak mereka, meskipun telah dinyatakan lulus sejak tahun 2021.

Salah satu wali murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa hingga kini anaknya belum mendapatkan ijazah lantaran harus menebusnya terlebih dahulu di sekolah.

“Anak saya lulus tahun 2021, tapi sampai sekarang ijazah belum diterima. Karena harus ditebus dulu di sekolah. Saya tidak punya uang untuk menebus,” tuturnya.

 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah orang tua mengaku telah menebus ijazah dengan total biaya sebesar Rp2.450.000, terdiri dari:

Infak sebesar Rp1.000.000

Biaya ujian sebesar Rp800.000

Biaya praktik kerja industri (PRAKERIN) sebesar Rp650.000


(Bukti dokumentasi pembayaran telah disertakan oleh narasumber).

Saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 April 2025, Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Pakenjeng, Ratna Sari Murti, mengakui bahwa terdapat kebijakan internal sekolah terkait infak dan pembayaran lainnya.

> “Sebenarnya sekarang sudah ada edaran dari Gubernur, bahwa ijazah harus segera diberikan kepada siswa. Kalau mau diambil, silakan saja,” jelasnya.
“Infak sebesar Rp500.000 per tahun itu adalah kebijakan sekolah swasta dan berbeda dengan sekolah negeri,” tambahnya.

Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan regulasi resmi dari pemerintah. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, seluruh satuan pendidikan – baik negeri maupun swasta – diwajibkan menyerahkan ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025. Aturan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

Kedua regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penahanan ijazah, termasuk alasan belum melunasi kewajiban administrasi sekolah. Ijazah adalah dokumen pribadi milik siswa dan merupakan hak hukum yang tidak bisa dikurangi atau ditunda.

Tindakan menahan ijazah juga berpotensi masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu, sekolah yang melakukan praktik semacam ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah tindakan melawan hukum dan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Disdik Jabar juga menyerukan agar semua ijazah segera diberikan kepada siswa tanpa syarat biaya.

Diharapkan, pihak-pihak terkait seperti Disdik Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar hak dasar siswa sebagai warga negara untuk mendapatkan dokumen kelulusan tidak dilanggar.

Laporan Tim

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Rudy Pamungkas

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *