Rabu, 4 November 2026
TERKINI
⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

Oknum Kades Nekudu Siap Laporkan Oknum LSM ke Penegak Hukum karena Merasa Tertipu

Oknum Kades Nekudu Siap Laporkan Oknum LSM ke Penegak Hukum karena Merasa Tertipu
Oplus_131072

Konawe -Referensi Aktual Mapj-Dugaan praktik penipuan berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mencuat. Kepala Desa Nekudu, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sujoyo, mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM.

Menurut keterangan Sujoyo, pada bulan Juli 2024 lalu, dua pria yang mengaku sebagai anggota LSM datang ke kediamannya. Keduanya dikenal dengan inisial A. SMS (54) dan rekannya KMR (43). Mereka menawarkan program pengadaan sapi melalui proposal, yang diklaim sebagai bagian dari kerja sama dengan Kementerian Peternakan.

“Mereka bilang, banyak desa sudah dibantu. Saya hanya perlu membuat proposal dan menyetor dana sebesar enam juta rupiah untuk mempercepat proses,” ujar Sujoyo.

Karena merasa yakin, Sujoyo memenuhi permintaan tersebut. Namun, hingga kini bantuan sapi yang dijanjikan tak kunjung datang. Saat didatangi, para oknum tersebut hanya meminta Sujoyo untuk bersabar dan terus menjanjikan waktu.

Kini, hampir satu tahun berlalu sejak kesepakatan itu, Sujoyo merasa dirinya telah menjadi korban penipuan dan mengaku siap melaporkan kasus ini ke penegak hukum.

“Saya akan ambil jalur hukum. Ini sudah keterlaluan. Jangan sampai kepala desa lain ikut menjadi korban,” tegasnya.

Dasar Hukum:

Perbuatan para oknum tersebut berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain itu, jika terbukti menyalahgunakan identitas atau legalitas LSM, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), khususnya:

Pasal 59 ayat (3): Organisasi kemasyarakatan dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan kegiatan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat.

Reporter: Rudi 7

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Rudy Pamungkas

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *