Rabu, 4 November 2026
TERKINI
⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

Ketum YLBH dan LMAPJ, Drs.Muh Natsir: Anjing Menggongong Kapila Berlalu,Sapi Punya Nama Kerbau Punya Susu

Ketum YLBH dan LMAPJ, Drs.Muh Natsir: Anjing Menggongong Kapila Berlalu,Sapi Punya Nama Kerbau Punya Susu

Makassar- referensiaktual.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan Lembaga Masyarakat Anti Penyalagunaan Jabatan (LMAPJ) Drs. Muh.Natsir DM.BcKU.SH.MH menganalisis bahwa memang persoalan hukum dan hak asasi manusia yang dialami masyarakat miskin, buta hukum, dan (masyarakat) tertindas masih dirasakan. Hal ini membuktikan terkait pembebasan lahan masyarakat yang di gunakan untuk  fasilitas transportasi umum dengan membangun rel kereta api  tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Adapun Lokasi pembebasan lahan berada dibeberapa Kecamatan diantaranya Minasa Tenne. Kec. Bongoro. Kecamatan Labbangkan, Kabupaten Pangkep.Provinsi Sulawesi Selatan.

Bukan itu saja, Ada juga di kabupaten Maros kurang lebih Ratusan masyarakat yang belum terbayarkan.

Namun hasil dari investigasi Tim YLBH dan MAPJ ternyata masayarakat yang ditunjuk oleh pihak pemerintah Kel desa.dan aparat lainnya. Tampa ada pemilik lahan yang sebenarnya.

Ini pekerjaan mafia tanah dan oknum di BPN. dan Kepala Desa dengan aparat oknum pemerintah setempat. terkait pembayaran lahan masyarakat serta di duga menipulasi data, Membohoni negara dan masayarakat.

“Ada istilah Anjing menggongong kapila berlalu dan Sapi punya nama, kerbau punya susu” kata Ketum YLBH

Ini akibat masih banyak Mafia Tanah dan mafia hukum yang tidak menjalakan tugasnya dengan baik dan benar

Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum itu sendiri, bahkan penegakan hukum menjadi cermin dari hukum di suatu Negara. Penegakan hukum dapat pula diartikan sebagai hal yang menegakan atau mempertahankan hukum oleh penegak hukum apabila telah terjadi pelanggaran hukum akan atau mungkin dilanggar.

Konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 dijelaskan “segala warga negara bersamaan kedudukannya itu dengan tidak ada kecualinya.

Kesamaan kedudukan di dalam hukum, termasuk juga dalam penegakan hukum bagi tiap warga negara menjadi panduan bagi para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Saaat penegak hukum tak lagi memperlakukan warga negara secara sama maka hal ini merupakan benih-benih ketidak adilan. Prinsip kesamaan kedudukan didalam hukum salah satu pilar keadilan.

Pertanyaan medasar dalam tulisan ini? Apakah penegakan hukum di Indonesia sudah mencerminkan pelaksanaan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan hak-hak narga negara yang diatur dalam
konstitusi hanya karena perbedaan ras, suku, agama, bahasa, budaya, politik.

Berangkat dari pembahasan lahan masyarakat yang di nilai secaraHukum pelaksanaanya dan penetapannya dianggap masih sepihak, maka dari itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan Lembaga Masyarakat Anti Penyalagunaan Jabatan (LMAPJ) akan terus berupaya memantau jalannya penegakan hukum yang berlaku di wilayah indonesia.” kata Ketum YLBH dan MAPJ. Drs. Muh. Natsir.DM.BcKU.SH.MH. (MAPJ/syamhunter).

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Natsir DM

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *