Kamis, 5 November 2026
TERKINI
⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

Gelar Perkara Penggelapan Dokumen Kepemilikan Tanah

Gelar Perkara Penggelapan Dokumen Kepemilikan Tanah

Kab Muara Enim-referensiaktual.com Palembang Sumatera Selatan – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda SumSel) Gelar Perkara, Penggelapan Dokumen atas Kepemilikan Tanah.

Perkara kasus penggelapan dokumen Dasar Kepemilikan Tanah yang terletak di Jalan Pertahanan Ujung Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang di gelar pada hari Selasa, 31 Mei 2022 lalu.

Dengan materi mendengarkan keterangan dari kuasa hukum pihak terlapor maupun pelapor.

Dalam perkara ini Rustini, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Bambang Yunarko ( Ahli waris Siti Wikayah) pemegang hak akta Verponding mengatakan kepada media ini Sabtu, 04 Juni 2022.

“Beberapa hari lalu Polda SumSel sudah melakukan gelar perkara terkait kasus Penggelapan Dokumen Dasar Kepemilikan Tanah Di Jalan Pertahanan 16 Ulu Palembang. Sabtu, 31 Mei 2022.

Dalam gelar perkara beberapa hari lalu, kita menyampaikan permohonan kepada penyidik untuk membuka kembali laporan penggelapan dokumen klien kami yang dilakukan oleh Tjik Maimunah. Selain itu kami juga meminta kepada penyidik untuk memeriksa beberapa orang saksi yang terkait perkara ini, salah satunya adalah Titis Rahmawati yang juga sebagai kuasa hukum Tjik Maimunah.
Kita juga sudah mendengarkan tanggapan dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya.

Titis Rahmawati selaku kuasa hukum Tjik Maimunah (Terlapor) mengakui bahwa benar dokumen-dokumen termasuk Erfpacht Verponding 68 dan 136 (Dasar Kepemilikan Tanah) milik Bambang Yunarko yang sudah dilaporkan dari tahun 2013 lalu, dalam penguasaan mereka.

Selama ini dokumen-dokumen tersebut tidak mereka serahkan kepada klien kami (ahli waris yang sah) karena menurut mereka dikhawatirkan dokumen-dokumen tersebut akan disalahgunakan oleh klien kami.

Walaupun demikian kenyataannya, dokumen milik klien kami tersebut sudah disalahgunakan oleh terlapor untuk dijadikan dasar untuk memecah SPH. kemudian SPH tersebut dijadikan dasar untuk memberikan kuasa jual mau pun hibah atas tanah di atas Erfpach Verponding 68 & 136 kepada orang lain. (bukti dilampirkan pada saat gelar perkara)

Kuasa hukum Tjik Maimunah juga mengatakan bahwa dokumen tersebut sudah mereka serahkan kepada pihak penyidik sebagai Barang Bukti pada perkara pidana lain yang menjadikan status hukum terlapor sebagai terpidana saat ini.

Kuasa hukum Tjik Maimunah juga mengatakan kalau mereka akan memeriksa kembali bukti serah terima antara terlapor dengan penyidik, dengan alasan mereka lupa apakah dokumen-dokumen milik klien kami tersebut sudah diserahkan semua kepada penyidik atau belum.

Untuk diketahui dalam perkara ini, ada beberapa dokumen yang dilaporkan oleh klien kami. Diantaranya ada dua Erfpacht Verponding no 68 & 136. Salah satu Erfpacht Verponding no 136 telah dikembalikan oleh JPU dalam perkara lain yaitu perkara pidana Ratna Juwita Nasution melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
Terhadap Erfpacht Verponding no 68 sampai saat ini belum kami terima. Karena menurut JPU hanya Verponding 136 yang diserahkan oleh terpidana saat penyitaan barang bukti.

Atas dokumen yang belum diterima oleh klien kami tersebut telah kami sampaikan kepada penyidik maupun kepada pihak terlapor melalui kuasa hukumnya dalam gelar perkara hari ini.

Kami berharap kepada pihak yang berwenang baik pihak penyidik, kejaksaan dan pengadilan dapat dengan serius menangani permasalahan mafia tanah ini, guna mencari keadilan bagi masyarakat yang kehilangan haknya akibat ulah dari mafia tanah. Karena sudah banyak korban yang tidak bisa menguasai fisik tanah mereka, dikarnakan adanya benturan surat yang dikuasai oleh orang lain.
(M.S/Syamhunter)

MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI

Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Natsir DM

Jurnalis Investigasi & Advokasi Publik Referensi Aktual

Anggota tim jurnalis investigasi Referensi Aktual yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, penegakan hukum, serta pemberitaan anti-korupsi dan advokasi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *