Penetapan kasus perdata yang cukup lama dan tak adil dalam Proses
Makassar-Sulsel.Referensi Aktual Mapj.com– Kasus perdata yang bergulir cukup lama di kecamatan tamalate dikelurahan tanjung bunga, Karena adanya campur tangan oknum yang tak bertanggung jawab.
Ditemui di sudut warkop yang cukup terkenal. H.Andi Idris Mapakaya menuturkan kisah piluh atas apa yang menimpanya, mulai dari tuduhan pemalsuan data data kepemilikan, serta tudingan miring tentang dirinya yang melakukan penyerobotan tanah yang tak lain, adalah mahar dari orang tua perempuanya pada waktu pelamaran adat asli suku bugis makassar .
Sangat disayangkan setelah dirampas hak haknya, bahkan Andi ikhwan dini melaporkan Ir. Haji Andi Idris Mapakaya. Kepihak yang berwajib
Adapun aduan laporan ke polisi, bahwa Ir. Haji Andi Idris mapakkaya melakukan pemalsuan data.
Tetapi tetap Tuhan tidak buta, apa yang dituduhkan terhadap Ir Haji Andi Idris Mapakaya sama sekali tidak terbukti.
Karena secara logikanya tidak ada dalil psl hukumnya, yang berhak di sangkakan terhadap sang pemilik ahli waris tanah.
Tak henti hentinya para Mafia tanah melakukan intimidasi terhadap andi idris mapakkya, bukti masih adanya campur tangan oknum yang tak bertanggung jawab.
Bahkan surat yang akan di legelitaskan dari rinci ke sertifikat hak milik, menjadi dilema karena RW di kelurahan tanjung bunga selalu berkata akan mempelajari surat legelitas dari Ir Haji Andi Idris Mapakaya.
Selaku sosial kontrol masyarakat yang akan investigasi ke pihak pemerintah setempat menyampaikan beberapa poin
1Apa dasar pak RW tidak mau tanda tangan untuk pembuatan legelitas dari rinci, ke sertifikat hak milik.
2.Andai ada surat audentik dari pihak lawan, Ir. Haji Andi Idris Mapakaya ,maka tolong perlihatkan dan jelaskan. Red (RUDI.R)
MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI
Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Tinggalkan Balasan