Kasatpol PP Makassar Dalang Aksi Penembakan
Makassar – Sulsel. Referensi Aktual Mapj.com– Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan terungkap sebagai dalang penembakan maut, dengan cara membayar orang untuk membunuh petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Polisi kini melakukan uji balistik terhadap senjata api (senpi) yang digunakan saat penembakan maut tersebut.
Kita masih butuh uji balistik, tentang senjata yang digunakan pada saat kejadian, penembakan,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto saat jumpa pers, Sabtu (16/4/2022).
Kombes Budi Haryanto mengatakan, eksekutor penembakan, menggunakan senjata jenis revolver untuk menghabisi nyawa korban Najamuddin. Sementara untuk kepemilikan senjata itu masih didalami polisi.
“Senjata api jenis revolver. Masih kita dalami (kepemilikan senjata api), Tegas Budi.
Selain senjata api yang tengah menunggu hasil uji balistik, polisi juga mengantongi barang bukti lainnya berupa: sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kendaraan bermotor yang saat dipakai pelaku, sangat jelas terekam kamera cctv, begitu pulah senpi pelaku yang akan kita uji balistik.
Sementara untuk si eksekutor, posisinya berkendara roda dua, jelasnya, Polisi menetapkan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan sebagai tersangka kasus penembakan maut terhadap, Najamuddin Sewang di. Jalan Danau Metro Tanjung Bunga, Makassar, Minggu (3/4) lalu.
Polisi menelusuri, aksi pembunuhan ini ternyata dilandasi permasalahan asmara cinta segitiga, antara korban dan pelaku.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir kepada awak media Referensi Aktual Mapj.com-
“Dugaan cinta segitiga di ketahui dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk saat polisi mengamankan seorang wanita yang merupakan kekasih korban.
Keterlibatan Kasatpol PP, sebagai pelaku dalam penembakan sangat jelas terbukti, karena tewasnya Najamuddin sewang, akibat perintah langsung Muhammad Iqbal Asnan, “sambung Kompol Jufri Natsir. ( Tiem investigasi Mapj ) RUDI.R
MAKLUMAT INVESTIGASI & HAK JAWAB REDAKSI
Pemberitaan ini disusun melalui proses verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat sanggahan, klarifikasi, atau hak jawab, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi Referensi Aktual melalui nomor kontak resmi atau email redaksi.

Tinggalkan Balasan